Koreksi Pasal 880
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 862 huruf b, terdiri atas:
a Bidang Otonomi Daerah dan Pemerintahan Umum;
b Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
c Bidang Kader dan Kepemimpinan; dan d Subbagian Tata Usaha.
Paragraf Kedua Bidang Otonomi Daerah dan Pemerintahan Umum
Koreksi Anda
