Koreksi Pasal 879
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 876 huruf c, mempunyai tugas menyusun Standar Operasional Prosedur dan melaksanakan urusan dalam, angkutan, perlengkapan dan perjalanan dinas serta pemeliharaan dan perawatan, pengamanan dan ketertiban di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut a menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Rumah Tangga berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Sub Bagian Rumah Tangga dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Sub Bagian Rumah Tangga dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Sub Bagian Rumah Tangga guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai kinerja individual para bawahan di lingkungan Sub Bagian Rumah Tangga berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan Teknis, Pedoman dan Petunjuk Teknis serta bahan-bahan lainya yang berhubungan dengan tugas rumah tangga sebagai pedoman kerja;
g menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan urusan rumah tangga;
h menyiapkan dan menyusun laporan triwulan barang, laporan mutasi barang kekayaan milik negara;
i menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan urusan rumah tangga mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahannya;
j melakukan hubungan kerja, dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dengan unit organisasi yang terkait;
k mengatur penggunaan, pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana kantor, bangunan dan halaman tempat ibadah, olah raga, poliklinik, kantin, foto copy, jaringan telepon, listrik dan air;
l mengurus, mengatur dan memelihara barang inventaris kantor serta kebersihan lingkungan kantor;
m melakukan tugas di bidang protokol, mengatur tata tempat dan perlengkapan upacara/pertemuan/rapat, mengatur akomodasi, jamuan dan antar jemput, perjalanan dinas, pejabat yang ditentukan;
n melakukan pembelian, pendistribusian dan pengadministrasian bahan bakar dan minyak pelumas sesuai dengan kebutuhan masing-masing kendaraan;
o pengadaan pakaian dinas Pengamanan Swakarsa (PAM Swakarsa) Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri;
p mengatur penggunaan, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan dinas;
q melakukan pengadaan barang inventaris kantor berdasarkan rencana yang telah ditetapkan dengan menyiapkan bahan untuk pelaksanaan lelang yang akan diselenggarakan oleh Badan Diklat, kontrak pembelian, membuat laporan pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku;
r menerima dan memeriksa barang yang dipesan, menyimpan dan menyalurkan barang-barang kantor ke satuan unit kerja;
s menyiapkan bahan dalam rangka penghapusan barang-barang untuk diusulkan ke KPKNL Jakarta V terlebih dahulu disetujui oleh Tim Penghapusan yang dibentuk oleh AKPA;
t mengatur pelaksanaan keamanan dan ketertiban di lingkungan serta menjaga keselamatan gedung kantor, kendaraan yang di parkir di halaman kantor serta semua perlengkapan/peralatan atau asset kantor Badan Diklat Kemendagri;
u melakukan pengamanan terhadap sumber daya manusia baik fisik dan psikis terhadap gangguan atau ancaman pihak dalam atau luar;
v mengatur pelaksanaan tanda pengenal tamu kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan;
w mengatur pintu keluar masuk kantor Badan Diklat;
x mengatur pemeriksaan ijin keluar masuk asset atau dokumen kantor Badan Diklat;
y melaksanakan sosialisasi dan pembinaan pemahaman tentang pengamanan swakarsa (PAM Swakarsa);
z menyiapkan bahan pengamanan dan ketertiban serta penyelesaian dengan pihak yang berwajib terhadap kerusakan dan kehilangan;
aa penataan, pemeliharaan kebersihan dan keindahan di lingkungan Badan Diklat (halaman, taman, asrama dan kelas);
bb melakukan pengaturan perparkiran;
cc memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Umum tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
dd membuat laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Rumah Tangga sesuai sumber data yang yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan ee melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Umum.
Koreksi Anda
