Koreksi Pasal 878
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 876 huruf b, mempunyai tugas menyusun Standar Operasional Prosedur dan penatausahaan kepegawaian dan tenaga fungsional di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian kepegawaian berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada bawahan di lingkungan Subbagian
kepegawaian dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Subbagian kepegawaian agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian kepegawaian untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai kinerja individual bawahan di lingkungan Subbagian kepegawaian berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan memperlajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Umum;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Umum tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan urusan kepegawaian serta mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahannya;
i melakukan hubungan kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dengan unit organisasi yang terkait;
j mengumpulkan data guna penyusunan formasi dan menyampaikan ke biro kepegawaian Kementerian Dalam Negeri;
k mengajukan calon peserta untuk mengikuti latihan pra jabatan, pendidikan kedinasan dan tugas ujian dinas;
l melaksanakan pengambilan sumpah/janji PNS;
m Memproses karpeg, karsu, karis pegawai dan melayani pegawai yang mengurus kartu kesehatan (askes) dan memberi informasi tentang persyaratan yang harus dipenuhi;
n memproses usul mutasi kepegawaian yang meliputi data usulan kepegawaian tentang pangkat, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pengangkatan calon pegawai, pengangkatan PNS, peninjauan masa kerja, pindah dari unit kerja;
o mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan ke Biro Kepegawaian Kementerian Dalam Negeri;
p mengusulkan Permintaan uang tunggu ke Biro Kepegawaian Kementerian Dalam Negeri dan uang Duka Tewas (UDT) serta menyelesaikan Uang Duka Wafat (UDW);
q mengumpulkan dan memproses usul pemberian tanda penghargaan dan tanda jasa pegawai Badan Pendidikan dan Pelatihan Kemendagri;
r mengusulkan dan memproses pemberhentian dan pemensiunan Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri;
s memproses masalah disiplin berdasarkan data pegawai yang terkena hukuman disiplin hingga dikeluarkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin;
t menyelesaikan permintaan izin berusaha dan menjadi anggota parpol;
u melaksanakan tugas Penyusunan Daftar Urut Kepangkatan dan DP-3 pegawai Badan Pendidikan dan Pelatihan Kemendagri;
v mengirimkan laporan kelahiran atau kematian ke Biro Kepegawaian Kementerian Dalam Negeri;
w mengatur pelaksanaan, pemghimpunan dan pengevaluasi daftar hadir pegawai dan daftar upacara resmi serta menyerahkan lembar asli daftar hadir upacara resmi ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
x melaksanakan tugas menyusun Standar Operasional Prosedur dan penatausahaan kepegawaian di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan;
y melaksanakan Penyusunan dan Pembahasan Impassing (Penyesuaian gaji pokok) pegawai Badan Pendidikan dan Pelatihan Kemendagri;
z melaksanakan tugas Pengelolaan arsip kepegawaian berupa penataan arsip berdasarkan klarifikasi dan registrasi, penataan surat masuk dan surat keluar, pemilahan dan pemusnahan arsip serta update berkas arsip kepegawaian;
aa melaksanakan update data kepegawaian melalui Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) setiap bulan;
bb memroses cuti pegawai yang meliputi : cuti tahunan, cuti bersalin, cuti sakit, cuti besar, cuti alasan penting, cuti di luar tanggungan negara berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
cc membuat laporan absensi seluruh pegawai Badan Pendidikan dan Pelatihan Kemendagri setiap bulan;
dd membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian kepegawaian sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan ee melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Umum.
Koreksi Anda
