Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 875

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Sarana dan Prasarana Kampus Semplak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 872 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, penyusunan Standar Operasional Prosedur, mengelola dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan di Semplak Bogor untuk mendukung pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbagian Sarana dan Prasarana Kampus Kemang berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Sarana dan Prasarana Kampus Kemang, dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Sarana dan Prasarana Kampus Kemang agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Sarana dan Prasarana Kampus Kemang untuk penyempurnaaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Sarana dan Prasarana Kampus Kemang berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Sarana dan Prasarana Kampus Kemang; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Sarana dan Prasarana Kampus Kemang. tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; h tugas-tugas teknis lainnya memberi tugas kepada bawahan untuk selalu memelihara dan merawat semua Sarana dan Prasarana yang telah ada di lingkungan Kampus Kemang, agar setiap pelaksanaan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di Kampung Kemang terselenggara dengan baik. i membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Sarana dan Prasarana Kampus Kemang sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan ; dan j melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Sarana dan Prasarana baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Sarana dan Prasarana. Paragraf Kelima Bagian Umum
Koreksi Anda