Koreksi Pasal 874
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Asrama dan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 872 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, penyusunan Standar Operasional Prosedur, mengelola dan mendayagunakan asrama dan kelas untuk mendukung pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Asrama dan Kelas berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Asrama dan Kelas dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Asrama dan Kelas agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Asrama dan Kelas untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai kinerja individual bawahan di lingkungan Subbagian Asrama dan Kelas berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas bagian Sarana dan Prasarana;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Sarana dan Prasarana tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h tugas-tugas teknis lainnya dalam hal pengelolaan, pendayagunaan, dan pengembangan, asrama dan ruang kelas dan sarana prasarana pendidikan dan pelatihan;
i membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Asrama dan Kelas sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakn sebagai bahan masukan bagi atasan;
dan
j melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Sarana dan Prasarana baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Sarana dan Prasarana.
Koreksi Anda
