Koreksi Pasal 873
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perpustakaan dan Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 872 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, penyusunan Standar Operasional Prosedur, mengelola dan mengembangkan perpustakaan dan laboratorium untuk mendukung pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Perpustakaan dan Laboratorium berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Perpustakaan dan Laboratorium dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Perpustakaan dan Laboratorium agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan subbagian Perpustakaan dan Laboratorium untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai kinerja individual bawahan di lingkungan Subbagian Perpustakaan dan Laboratorium berdasarkan hasil yang telah ducapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan
kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainya yang berhubungan dengan tugas bagian Sarana dan Prasarana g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Sarana dan Prasarana tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h melaksanakan tugas-tugas teknis lainnya:
1) melayani pengunjung baik pegawai Badan Pendidikan dan Pelatihan maupun para peserta Pendidikan dan Pelatihan dalam hal penggunaan fasilitas perpustakaan dan laboratorium;
2) menghimpun dan mendata persediaan buku yang ada di perpustakaan;
3) melakukan pembaharuan persediaan buku, jurnal maupun artikel secara periodik;
4) menata susunan buku, jurnal, artikel yang ada dilingkungan perpustakaan; dan 5) memelihara seluruh fasilitas yang di perpustakaan dan laboratorium.
i membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Perpustakaan dan Laboratorium sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakn sebagai bahan masukan bagi atasan; dan j melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Sarana dan Prasarana baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Sarana dan Prasarana.
Koreksi Anda
