Koreksi Pasal 872
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 863 huruf c, terdiri atas:
a Subbagian Perpustakaan dan Laboratorium;
b Subbagian Asrama dan Kelas; dan c Subbagian Sarana dan Prasarana Kampus Semplak.
Koreksi Anda
