Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 872

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 863 huruf c, terdiri atas: a Subbagian Perpustakaan dan Laboratorium; b Subbagian Asrama dan Kelas; dan c Subbagian Sarana dan Prasarana Kampus Semplak.
Koreksi Anda