Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 871

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 868 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan data laporan realisasi anggaran, penyusunan laporan realisasi anggaran, rekonsiliasi laporan realisasi keuangan, laporan realisasi keuangan dan asset, reviu laporan keuangan dan asset, penyusunan unit akuntansi instansi, dan penyusunan Standar Operasional Prosedur. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbagian verifikasi dan akuntansi berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b membagi tugas dan kegiatan kepada bawahan di lingkungan Subbagian verifikasi dan akuntansi dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing; c memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Subbagian verifikasi dan akuntansi untuk menyempurnakan lebih lanjut; d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian verifikasi dan akuntansi berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; e menghimpun data mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan - bahan yang berhubungan dengan tugas bagian keuangan; f memberikan saran pertimbangan kepada kepala bagian keuangan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; g melaksanakan penyiapan data laporan realisasi anggaran, penyusunan laporan realisasi anggaran, rekonsiliasi laporan keuangan dan asset, penyusunan unit akuntansi instansi, dan penyusunan standar operasional prosedur; h membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian verifikasi dan akuntansi sesuai dengan sumber data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan i melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bagian keuangan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas bagian keuangan. Paragraf Keempat Bagian Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan
Koreksi Anda