Koreksi Pasal 870
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 868 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perbendaharaan, pembayaran gaji, bahan pemeriksaan, bahan tanggapan atas laporan hasil pemeriksaan, usul penunjukkan bendaharawan, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, dan penyusunan Standar Operasional Prosedur.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Perbendaharaan berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada bawahan di lingkungan Subbagian Perbendaharaan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Subbagian Perbendaharaan agar dalam melaksanakan sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Perbendaharaan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
e menilai kinerja individual para bawahan di lingkungan Subbagian Perbendaharaan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun data mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan – bahan yang berhubungan dengan tugas bagian keuangan;
g memberikan saran pertimbangan kepada kepala bagian keuangan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h melaksanakan penyiapan bahan perbendaharaan, pembayaran gaji, bahan pemeriksaan, bahan tanggapan atas laporan hasi, pemeriksaan usul penujukan bendaharawan, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, dan penyusunan stantar operasional prosedur;
i membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Perbendaharaan sesuai dengan sumber data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan j melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bagian keuangan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas bagian keuangan.
Koreksi Anda
