Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 869

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 868 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan penelaahan daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, inventarisasi usulan pelaksanaan anggaran, revisi anggaran, penyiapan data perkembangan realisasi anggaran, validasi penerbitan surat perintah membayar, dan penyusunan Standar Operasional Prosedur. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbagian Pelaksanaan Anggaran berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Pelaksanaan Anggaran dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Pelaksanaan Anggaran agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Pelaksanaan Anggaran untuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai kinerja individual bawahan di lingkungan Subbagian Pelaksanaan Anggaran berdasarkan hasil yang telah ducapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainya yang berhubungan dengan tugas bagian Keuangan; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Keuangan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; h melaksanakan penyiapan penelaahan daftar isian pelaksanaan anggaran ( Penyiapan Pelaksanaan Anggaran), revisi anggaran (Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Inventarisasi usulan pelaksanaan anggaran validasi penerbitan surat perintah membayar, dan penyusunan Standar Operasional Prosedur; i membuat laporan pelaksanaan kegiatan subbagian Pelaksanaan Anggaran sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan . j melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Keuangan.
Koreksi Anda