Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 867

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Hukum, Informasi dan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 864 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, pemberian informasi dan publikasi di bidang pendidikan dan pelatihan dan penyusunan Standar Operasional Prosedur. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbagian Hukum, Informasi dan Publikasi berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Hukum, Informasi dan Publikasi dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Hukum, Informasi dan Publikasi agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Hukum, Informasi dan Publikasi untuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai kinerja individual bawahan di lingkungan Subbagian Hukum, Informasi dan Publikasi berdasarkan hasil yang telah ducapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainya yang berhubungan dengan tugas bagian Perencanaan dan Anggaran; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan dan Anggaran tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; h melaksanakan tugas-tugas teknis lainnya: 1) menyusun Instrumen Kerja Standar Mutu dan Pemeliharaan Sistem( Internasional audit dan Survei) 2) melakukan Koordinasi Pengembangan Sistem Manajemen Mutu untuk Menunjang Implementasi Diklat Berbasis Kompetensi. 3) melakukan Koordinasi pemutakhiran data untuk pemberian informasi publikasi berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan, dalam pelaksanaan dan akan dilaksanakan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri. 4) melakukan koordinasi dengan komponen pusat maupun daerah yang ada dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dalam melakukan pertukaran dan pemberian informasi 5) menyusun Program legislasi dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri terutama mengenai Pedoman Pendidikan dan Pelatihan yang disesuaikan dengan Bidang-bidang yang ada di masing-masing Pusat Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri. 6) penerbitan Media Diklat sebagai Sarana pertukaran informasi dan publikasi kegiatan-kegiatan yang ada dilingkungan Kementerian Dalam Negeri. i membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Hukum, Informasi dan Publikasi sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakn sebagai bahan masukan bagi atasan; dan j melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Anggaran baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan dan Anggaran. Paragraf Ketiga Bagian Keuangan
Koreksi Anda