Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 866

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Data, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 864 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan data, evaluasi dan pelaporan kinerja program dan kegiatan pendidikan dan pelatihan serta penyusunan Standar Operasional Prosedur. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbagian Data, Evaluasi dan Pelaporan berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Data, Evaluasi dan Pelaporan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Data, Evaluasi dan Pelaporan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan subbagian Data, Evaluasi dan Pelaporan untuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai kinerja individual bawahan di lingkungan Subbagian Data, Evaluasi dan Pelaporan berdasarkan hasil yang telah ducapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainya yang berhubungan dengan tugas bagian Perencanaan dan Anggaran; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan dan Angaran tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; h melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Urusan bersama lingkup kementerian dalam Negeri; i membuat laporan Manajerial dan capaian kinerja Badan Diklat serta pelaksanaan kegiatan Subbagian Data, Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan j melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Anggaran baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan dan Anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 866 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id