Koreksi Pasal 865
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 864 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan Anggaran Badan Pendidikan dan Pelatihan dan penyusunan Standar Operasional Prosedur.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai kinerja individual bawahan di lingkungan Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainya yang berhubungan dengan tugas bagian Perencanaan dan Anggaran;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan dan Anggaran tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h melakukan Koordinasi dengan Biro Perencanaan sekretarian Jenderal dalam proses penyusunan program dan anggaran Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri;
i melakukan koordinasi dengan Direktorat Anggaran dan Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan dalam hal Proses Pengajuan atau revisi Program dan Anggaran;
j membuat Program dan Anggaran untuk tahun yang akan datang;
k membuat Term of Reference, RAB dan Matriks kegiatan dan juga mengumpulkan dari Sekretariat, Pusat–pusat dan Bidang-bidang yang ada dilingkungan Kementerian Dalam Negeri;
l melakukan Koordinasi dengan Badan Diklat Regional Kementerian Dalam Negeri dan Badan Diklat Provinsi seluruh INDONESIA;
m menyusun Kalender Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Pusdiklat Regional Kementerian Dalam Negeri;
n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakn sebagai bahan masukan bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Anggaran baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan dan Anggaran.
Koreksi Anda
