Koreksi Pasal 864
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 863 huruf a, terdiri atas:
a Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran;
b Subbagian Data, Evaluasi dan Pelaporan; dan c Subbagian Hukum, Informasi dan Publikasi.
Koreksi Anda
