Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 863

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 862 huruf a, terdiri atas: a Bagian Perencanaan dan Anggaran; b Bagian Keuangan; c Bagian Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan; dan d Bagian Umum. Paragraf Kedua Bagian Perencanaan dan Anggaran
Koreksi Anda