Koreksi Pasal 863
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 862 huruf a, terdiri atas:
a Bagian Perencanaan dan Anggaran;
b Bagian Keuangan;
c Bagian Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan; dan d Bagian Umum.
Paragraf Kedua Bagian Perencanaan dan Anggaran
Koreksi Anda
