Koreksi Pasal 862
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Badan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:
a Sekretariat Badan;
b Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pemerintahan Daerah;
c Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Pembangunan, Kependudukan dan Keuangan Daerah;
d Pusat Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Teknis; dan e Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Standardisasi Pendidikan dan Pelatihan.
Koreksi Anda
