Koreksi Pasal 861
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851 huruf d mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, rumah tangga dan urusan tata usaha Pusat.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut a menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari data dan/atau informasi sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan kelitbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha dengan memberikan arahan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing;
c memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha, agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa hasil kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan teknis, pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugas Pusat Penelitian dan Pengembangan Pembangunan dan keuangan Daerah;
g memberikan saran dan/atau pertimbangan kepada kepala pusat dan/atau kepala bidang di Pusat Penelitian dan Pengembangan Pembangunan dan Keuangan Daerah tentang langkah-langkah dan/atau tindakan yang perlu dilakukan dalam bidang tugasnya;
h mencari, mengumpulkan, menghimpun serta mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
i menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai standar Pusat Penelitian dan Pengembangan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
j menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan tugas Subbagian Tata Usaha dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah dengan cara:
1) mengidentifikasi tugas atau kegiatan Subbagian Tata Usaha berdasarkan hasil yang dicapai dalam jangka waktu satu tahun anggaran; dan 2) memprioritaskan tugas atau kegiatan ketatausahaan yang dianggap mendesak untuk diselesaikan.
k melakukan pengurusan surat menyurat dengan cara :
1) mencatat surat masuk dan surat keluar dalam buku agenda dan kartu kendali;
2) mengajukan surat-surat masuk ke Kepala Pusat dan selanjutnya mendistribusikan serta mengendalikan ke pengolah sesuai dengan bidang tugas masing-masing dalam di lingkungan Pusat Penelitian dan Pengembangan ;
3) mengetik surat-surat keluar, mengoreksi, dan meminta tanda tangan, pemberian nomor dan pengiriman ke alamat yang dituju melalui Bagian Tata Usaha Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan; dan 4) mengadakan pemberkasan, penyimpanan dan penyusutan arsip sesuai dengan Tata Kearsipan.
l melakukan diseminasi dan/atau sosialisasi regulasi/kebijakan terkait administrasi dan ketatausahaan.
m melakukan inventarisasi kebutuhan alat-alat tulis dan peralatan kantor dalam lingkungan Pusat Penelitian dan Pengembangan Pembangunan dan Keuangan Daerah dengan cara :
1) menghitung/memperkirakan kebutuhan alat-alat tulis dan peralatan kantor pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Pembangunan dan Keuangan Daerah selama satu tahun anggaran; dan 2) mencatat alat-alat kantor yang tidak dapat dipergunakan dan mengajukan surat untuk dapat diperbaiki atau diganti.
n melakukan inventarisasi produk-produk yang telah dibuat dan dikeluarkan Pusat Penelitian dan Pengembangan Pembangunan dan Keuangan Daerah dengan cara :
1) menghimpun dan membuat katalog produk-produk Pusat Penelitian dan Pengembangan Pembangunan dan Keuangan Daerah; dan 2) mengelompokkan produk-produk Kepala Pusat berdasarkan jenis dan tahun pembuatan.
o melakukan hubungan kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas ketatausahaan dengan cara saling tukar menukar data dan/atau informasi dan melakukan koordinasi/ konsultasi secara fungsional dengan Bagian Perencanaan, Bagian Umum, Bagian Keuangan, dan Bagian Kerjasama Lembaga Penelitian dan Pengembangan dan Administrasi Peneliti/Perekayasa dalam lingkungan Sekretariat BPP serta hubungan
kerja antar Subbagian Tata Usaha Pusat Litbang dalam lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan;
p mengusulkan perbaikan, perawatan secara berkala, dan incidental bila keadaan darurat terhadap alat-alat, sarana operasional agar senantiasa siap pakai.
q menyiapkan Surat Perintah (SP) dan/atau Surat Perintah Tugas (SPT) serta Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pejabat/pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
r melakukan penyiapan daftar hadir pegawai di lingkungan Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesatuan Bangsa, Politik dan Otonomi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
s menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pelaksanaan rapat-rapat, seminar/lokakarya/ semiloka/temu karya/sarasehan/kelompok diskusi (FGD) di lingkungan Pusat Penelitian dan Pengembangan Pembangunan dan Keuangan .Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
t menyiapkan bahan usulan mutasi pegawai di lingkungan Pusat Penelitian dan Pengembangan Pembangunan dan Keuangan Daerah:
1) meneruskan permohonan pindah pegawai;
2) menyiapkan usulan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala;
dan 3) memberitahukan kepada yang bersangkutan, sekaligus menyiapkan syarat-syarat administrasinya untuk mutasi dan promosi.
u melakukan pengurusan hak dan kesejahteraan pegawai di lingkungan Pusat Penelitian dan Pengembangan Pembangunan dan Keuangan Daerah:
v mengurus dan mengatur kerja lembur pegawai;
w meneruskan permohonan permintaan atau penggantian kartu TASPEN dan ASKES;
x meneruskan pengajuan permohonan cuti pegawai yang telah disetujui oleh atasan langsungnya kepada Bagian Umum dan menyampaikan cuti yang telah disetujui oleh Pimpinan kepada yang bersangkutan.
y melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Subbagian Tata Usaha:
1) mengumpulkan data dan bahan-bahan yang diperlukan;
2) menginventarisasi surat masuk dan surat keluar dan merekapitulasi, perhari, bulan dan tahun;
3) mengelompokkan jenis surat dan naskah dinas, teleks dan lain-lain;
4) menyusun surat/naskah dinas yang masuk dan keluar sesuai dengan urutan tanggal, bulan dan tahun; dan 5) menyimpan dan menyusun serta mengklasifikasi kartu kendali.
z membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Tata Usaha sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan aa melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Pembangunan dan Keuangan Daerah, baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Pusat Penelitian dan Pengembangan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Koreksi Anda
