Koreksi Pasal 855
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bidang Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851 huruf b, terdiri atas:
a Subbidang Investasi Kekayaan Daerah; dan b Subbidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
