Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 851

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengembangan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 800 huruf e, terdiri atas: a Bidang Pembangunan Daerah; b Bidang Keuangan Daerah; c Bidang Ekonomi Daerah.; dan d Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Bidang Pembangunan Daerah
Koreksi Anda