Koreksi Pasal 851
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengembangan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 800 huruf e, terdiri atas:
a Bidang Pembangunan Daerah;
b Bidang Keuangan Daerah;
c Bidang Ekonomi Daerah.; dan d Subbagian Tata Usaha.
Paragraf Kedua Bidang Pembangunan Daerah
Koreksi Anda
