Koreksi Pasal 842
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 841 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan desa.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbidang Pemerintahan Desa berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari data dan/atau informasi sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan kelitbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Pemerintahan Desa dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Pemerintahan Desa agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa hasil kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Pemerintahan Desa untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbidang Pemerintahan Desa berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
g memberikan saran dan/atau pertimbangan kepada Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan tentang langkah-langkah dan/atau tindakan yang perlu dilakukan dalam bidang tugasnya;
h melaksanakan kegiatan kelitbangan yang meliputi:
1) penelitian;
2) pengembangan;
3) pengkajian;
4) penerapan;
5) perekayasaan; dan 6) pengoperasian.
i melakukan penyiapan bahan pembinaan dan fasilitasi kelitbangan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
j menyiapkan bahan dalam rangka pemberian fasilitasi kelitbangan berupa pemberian peluang kemudahan, bantuan dan dorongan kepada daerah;
k melaksanakan fasilitasi kelitbangan di lingkungan puslitbang pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat:
1) memfasilitasi penelitian agar penelitian berjalan efektif sesuai prosedur;
2) memfasilitasi pengembangan agar pengembangan berjalan efektif sesuai prosedur;
3) memfasilitasi pengkajian agar pengkajian berjalan efektif sesuai prosedur 4) memfasilitasi penerapan agar penerapan berjalan efektif sesuai prosedur;
5) memfasilitasi perekayasaan agar perekayasaan berjalan efektif sesuai prosedur; dan 6) memfasilitasi pengoperasian agar berjalan efektif sesuai prosedur.
l menyiapkan bahan untuk:
1) analisis data;
2) analisis metodologi;
3) analisis konsep dan/atau teori Pemerintahan Desa;
4) pengolahan data; dan 5) Interpretasi data.
m menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan Kelitbangan Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
n menyiapkan bahan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
o menyiapkan bahan penyusunan program dan kegiatan Kelitbangan Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
p membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Pemerintahan Desa sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
dan q melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan.
Koreksi Anda
