Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 840

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 800 huruf d, terdiri atas: a Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan; b Bidang Pemberdayaan Masyarakat; c Bidang Ekonomi dan Keuangan Desa; dan d Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan
Koreksi Anda