Koreksi Pasal 840
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 800 huruf d, terdiri atas:
a Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
b Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
c Bidang Ekonomi dan Keuangan Desa; dan d Subbagian Tata Usaha.
Paragraf Kedua Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan
Koreksi Anda
