Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 836

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 829 huruf c, terdiri atas: a Subbidang Administrasi Kependudukan; dan b Subbidang Perkembangan Penduduk.
Koreksi Anda