Koreksi Pasal 829
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Umum dan Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 800 huruf c, terdiri atas:
a Bidang Trantib dan Linmas;
b Bidang Kewilayahan;
c Bidang Kependudukan; dan d Subbagian Tata Usaha.
Paragraf Kedua Bidang Trantib dan Linmas
Koreksi Anda
