Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 829

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Umum dan Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 800 huruf c, terdiri atas: a Bidang Trantib dan Linmas; b Bidang Kewilayahan; c Bidang Kependudukan; dan d Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Bidang Trantib dan Linmas
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 829 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id