Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 818

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesatuan Bangsa, Politik dan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 800 huruf b, terdiri atas : a Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik; b Bidang Pemerintahan Daerah; c Bidang Penataan Daerah; dan d Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
Koreksi Anda