Koreksi Pasal 818
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesatuan Bangsa, Politik dan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 800 huruf b, terdiri atas :
a Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
b Bidang Pemerintahan Daerah;
c Bidang Penataan Daerah; dan d Subbagian Tata Usaha.
Paragraf Kedua Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
Koreksi Anda
