Koreksi Pasal 817
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perpustakaan, Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 814 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan urusan perpustakaan, informasi dan dokumentasi
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Perpustakaan, Informasi, dan Dokumentasi berdasarkan kegitan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Perpustakaan, Informasi, dan Dokumentasi dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Perpustakaan, Informasi, dan Dokumentasi agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Perpustakaan, Informasi, dan Dokumentasi untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Perpustakaan, Informasi, dan Dokumentasi berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Bagian Kerjasama Penelitian dan Pengembangan, dan Administrasi Peneliti/Perekayasa;
g melaksanakan pengumpulan dan pengelompokan bahan pustaka;
h melaksanakan pelayanan perpustakaan;
i melaksanakan penerbitan jurnal ilmiah dan media informasi Badan Penelitian dan Pengembangan;
j mengembangkan pelayanan informasi perpustakaan;
k melaksanakan urusan dokumentasi bahan pustaka dan hasil penelitian;
l melakukan pemeliharaan buku-buku perpustakaan;
m menyusun Prosedur Operasional Standar;
1) JFU Administrasi Perpustakaan;
2) JFU Pengelola Aset Perpustakaan;
3) JFU Administrasi Perpustakaan; dan 4) JFU Pengolah Data Pustaka.
n memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Kerjasama Penelitian dan Pengembangan, dan Administrasi Peneliti/Perekayasa tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
o membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Perpustakaan, Informasi, dan Dokumentasi sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan p melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kerjasama Penelitian dan Pengembangan, dan Administrasi Peneliti/Perekayasa baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran tugas Bagian Kerjasama Penelitian dan Pengembangan, dan Administrasi Peneliti/Perekayasa.
Koreksi Anda
