Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 816

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi dan Akreditasi Pejabat Peneliti/Perekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 814 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan administrasi dan akreditasi pejabat peneliti/perekayasa dalam rangka penetapan dan mutasi jabatan fungsional. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbagian Administrasi dan Akreditasi Pejabat Peneliti/Perekayasa berdasarkan kegitan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Administrasi dan Akreditasi Pejabat Peneliti/Perekayasa dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Administrasi dan Akreditasi Pejabat Peneliti/Perekayasa agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memeriksa pekerjaan para bawahan di lingkungan Subbagian Administrasi dan Akreditasi Pejabat Peneliti/Perekayasa untuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Administrasi dan Akreditasi Pejabat Peneliti/Perekayasa berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f mempersiapkan usul diklat sertifikasi peneliti dan mengimformasikan pada daerah serta mendata peserta diklat sertifikasi; g menghimpun dan mengklasifikasikan bahan usulan jabatan fungsional; h memproses usul pengangkatan dalam jabatan fungsional peneliti/perekayasa pusat dan daerah ke instansi pembina; i memproses usul pengangkatan dalam jabatan fungsional peneliti/perekayasa pusat dan daerah ke Biro Kepegawaian Kementerian Dalam Negeri; j menghimpun pengadministrasi Jabatan Funngsional; k menyusun Prosedur Operasional Standar; l menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Administrasi dan Akreditasi Pejabat Peneliti/Perekayasa; m memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Administrasi dan Akreditasi Pejabat Peneliti/Perekayasa tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; dan n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Administrasi dan Akreditasi Pejabat Peneliti/Perekayasa sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 816 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id