Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 815

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kerjasama Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 814 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kerjasama penelitian dan pengembangan dengan lembaga/instansi di dalam dan di luar negeri. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbagian Kerjasama Penelitian dan Pengembangan berdasarkan kegitan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Kerjasama Penelitian dan Pengembangan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Kerjasama Penelitian dan Pengembangan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Kerjasama Penelitian dan Pengembangan untuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Kerjasama Penelitian dan Pengembangan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menyiapkan bahan Pelaksanaan Kerjasama Penelitian dan Pengembangan dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri, BaBadan Penelitian dan Pengembanganda, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Badan Penelitian dan Pengembangan Swasta/LSM; g melaksanakan bahan pelaksanaan kerjasama Badan Penelitian dan Pengembangan dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri, BaBadan Penelitian dan Pengembanganda, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Badan Penelitian dan Pengembangan Swasta/LSM; h melaksanakan Supervisi Badan Penelitian dan Pengembangan yang dilaksanakan dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri, BaBadan Penelitian dan Pengembanganda, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Badan Penelitian dan Pengembangan Swasta/LSM; i mengevaluasi hasil kerjasama Badan Penelitian dan Pengembangan yang dilaksanakan dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri, BaBadan Penelitian dan Pengembanganda, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Badan Penelitian dan Pengembangan Swasta/LSM; j menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Kerjasama Badan Penelitian dan Pengembangan Administrasi Peneliti/Perkeayasa; k menyusun Prosedur Operasional Standar; 1) JFU Penyusun Rencana Pengembangan Jabatan Fungsional Peneliti/Perkayasa; 2) JFU Penyusun Bahan Kerjasama; 3) JFU Penyusun Bahan bantuan Penelitian; dan 4) JFU Penyusun Evaluasi Program Kegiatan. l memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Kerjasama Badan Penelitian dan Pengembangan Administrasi Peneliti & Perekayasa tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; m membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Kerjasama Penelitian dan Pengembangan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan n melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kerjasama Badan Penelitian dan Pengembangan Administrasi Peneliti & Perekayasa baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran tugas Bagian Kerjasama Badan Penelitian dan Pengembangan Administrasi Peneliti & Perekayasa
Koreksi Anda