Koreksi Pasal 815
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kerjasama Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 814 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kerjasama penelitian dan pengembangan dengan lembaga/instansi di dalam dan di luar negeri.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Kerjasama Penelitian dan Pengembangan berdasarkan kegitan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Kerjasama Penelitian dan Pengembangan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Kerjasama Penelitian dan Pengembangan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Kerjasama Penelitian dan Pengembangan untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Kerjasama Penelitian dan Pengembangan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menyiapkan bahan Pelaksanaan Kerjasama Penelitian dan Pengembangan dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri, BaBadan Penelitian dan Pengembanganda, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Badan Penelitian dan Pengembangan Swasta/LSM;
g melaksanakan bahan pelaksanaan kerjasama Badan Penelitian dan Pengembangan dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri, BaBadan Penelitian dan Pengembanganda, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Badan Penelitian dan Pengembangan Swasta/LSM;
h melaksanakan Supervisi Badan Penelitian dan Pengembangan yang dilaksanakan dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri, BaBadan Penelitian dan Pengembanganda, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Badan Penelitian dan Pengembangan Swasta/LSM;
i mengevaluasi hasil kerjasama Badan Penelitian dan Pengembangan yang dilaksanakan dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri, BaBadan Penelitian dan Pengembanganda, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Badan Penelitian dan Pengembangan Swasta/LSM;
j menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Kerjasama Badan Penelitian dan Pengembangan Administrasi Peneliti/Perkeayasa;
k menyusun Prosedur Operasional Standar;
1) JFU Penyusun Rencana Pengembangan Jabatan Fungsional Peneliti/Perkayasa;
2) JFU Penyusun Bahan Kerjasama;
3) JFU Penyusun Bahan bantuan Penelitian; dan 4) JFU Penyusun Evaluasi Program Kegiatan.
l memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Kerjasama Badan Penelitian dan Pengembangan Administrasi Peneliti & Perekayasa tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
m membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Kerjasama Penelitian dan Pengembangan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan n melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kerjasama Badan Penelitian dan Pengembangan Administrasi Peneliti & Perekayasa baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran tugas Bagian Kerjasama Badan Penelitian dan Pengembangan Administrasi Peneliti & Perekayasa
Koreksi Anda
