Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 814

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kerjasama Penelitian dan Pengembangan, dan Administrasi Peneliti/Perekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 801 huruf d, terdiri atas: a Subbagian Kerjasama Penelitian dan Pengembangan; b Subbagian Administrasi dan Akreditasi Pejabat Peneliti/Perekayasa; dan c Subbagian Perpustakaan, Informasi dan Dokumentasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 814 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id