Koreksi Pasal 814
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Kerjasama Penelitian dan Pengembangan, dan Administrasi Peneliti/Perekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 801 huruf d, terdiri atas:
a Subbagian Kerjasama Penelitian dan Pengembangan;
b Subbagian Administrasi dan Akreditasi Pejabat Peneliti/Perekayasa; dan c Subbagian Perpustakaan, Informasi dan Dokumentasi.
Koreksi Anda
