Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 813

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 810 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan verifikasi dan pembukuan penggunaan anggaran belanja. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbagian Verifikasi dan Akuntansi berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundangan; b membagi tugas dan kegiatan kepada para pejabat fungsional umum di lingkup Subbagian Verifikasi dan Akuntansi dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan tugasnya masing-masing; c memberikan petunjuk kepada para pejabat fungsional umum di lingkungan Subbagian Verifikasi dan Akuntansi agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memeriksa kerja para pejabat fungsional umum di lingkup Subbagian Verifikasi dan Akuntansi untuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para pejabat fungsional umum di lingkup Subbagian Verifikasi dan Akuntansi berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan Kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Keuangan; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Keuangan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; h melaksanakan tugas-tugas teknis lainnya : 1) merencanakan persiapan penatausahaan SPP; 2) merencanakan persiapan Aplikasi SPM dan pengembangannya; 3) melakukan verifikasi atas pertanggungjawaban keuangan; 4) melaksanakan pengujian dokumen kelengkapan SPP, dengan menguji dokumen kelengkapan SPP, memeriksa kebenaran atas hak tagih, memeriksa pencapaian tujuan dan/atau sasaran kegiatan sesuai dengan indikator keluaran DIPA atau spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak; 5) menerbitkan SPM setelah mendapat persetujuan dari Kuasa Pengguna Anggaran atas hasil pengujian terhadap kelengkapan SPP dinyatakan memenuhi syarat untuk diterbitkan SPM; 6) melaksanakan pembukuan realisasi anggaran belanja kedalam Buku Pengawasan Penggunaan Dana/Kredit Anggaran; dan 7) menyiapkan bahan penyusunan Laporan Realisasi Anggaran. i membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan j melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Keuangan. Paragraf Kelima Bagian Kerjasama Penelitian dan Pengembangan, dan Administrasi Peneliti/Perekayasa
Koreksi Anda