Koreksi Pasal 812
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 810 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perbendaharaan, pembayaran gaji, penyiapan bahan pemeriksaan, penyiapan bahan tanggapan atas laporan hasil pemeriksaan, usul penunjukan bendaharawan dan membuat daftar gaji, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Perbendaharaan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para pejabat fungsional umum di lingkup Subbagian Perbendaharaan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan tugasnya masing-masing;
c memberikan petunjuk kepada para pejabat fungsional umum di lingkungan Subbagian Perbendaharaan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa kerja para pejabat fungsional umum di lingkup Subbagian Perbendaharaan untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para pejabat fungsional umum di lingkup Subbagian Perbendaharaan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan Kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Keuangan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Keuangan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h melaksanakan tugas-tugas teknis lainnya :
1) merencanakan persiapan pengadministrasian umum;
2) melakukan penatausahaan perbendaharaan;
3) merencanakan persiapan aplikasi gaji dan pengembangannya serta melaksanakan pengelolaan administrasi belanja pegawai PNS;
4) melaksanakan penatausahaan administrasi belanja pegawai; dan 5) menyusun tindak lanjut hasil pemeriksaan dan TPTGR.
i membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Perbendaharaan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
dan j melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Keuangan.
Koreksi Anda
