Koreksi Pasal 811
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 810 huruf a, mempunyai tugas melakukan akuntansi pengelolaan keuangan serta penyiapan bahan tanggapan atas hasil pemeriksaan laporan keuangan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Pelaksanaan Anggaran berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para pejabat fungsional umum di lingkup Subbagian Pelaksanaan Anggaran dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan tugasnya masing-masing;
c memberikan petunjuk kepada para pejabat fungsional umum di lingkungan Subbagian Pelaksanaan Anggaran agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa kerja para pejabat fungsional umum di lingkup Subbagian Pelaksanaan Anggarani untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para pejabat fungsional umum di lingkup Subbagian Pelaksanaan Anggaran berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan Kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Keuangan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Keuangan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h melaksanakan tugas-tugas teknis lainnya :
1) menyusun juknis/pedoman pengelolaan keuangan;
2) merencanakan persiapan aplikasi SAI dan pengembangannya;
3) menyusun pelaporan keuangan;
4) menyusun tanggapan atas laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan; dan 5) mengevaluasi pelaksanaan anggaran.
i membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Pelaksanaan Anggaran sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan j melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Keuangan.
Koreksi Anda
