Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 810

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 801 huruf c, terdiri atas: a Subbagian Pelaksanaan Anggaran; b Subbagian Perbendaharaan; dan c Subbagian Verifikasi dan Akuntansi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 810 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id