Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 809

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 806 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengelolaan urusan rumah tangga, meliputi urusan keamanan dalam, perjalanan dinas, serta pengelolaan aset (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana program/kegiatan Subbagian Rumah Tangga berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Rumah Tangga dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Rumah Tangga agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Rumah Tangga untuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Rumah Tangga berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Umum ; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Umum tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; h melaksanakan administrasi kerumahatanggaan dan Poliklinik; i melaksanakan fungsi-fungsi manajemen dan administrasi terkait penatausahaan kerumahatanggaan, penatausahaan Poliklinik dan BMN, pengadministrasian tata kelola BMN, pemeliharaan dan penghapusan BMN, Operator Sistem Komunikasi serta Petugas Keamanan Dalam Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri; j menyiapkan bahan penyelenggaraan pembinaan dan koordinasi kerumahtanggaan; k menyusun Prosedur Operasional Standar Kerumahtanggaan; l melakukan pengurusan surat perjalanan dinas; m melakukan penyiapan atas pelaksanaan rapat-rapat dilingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan; n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Rumah Tangga sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Umum. Paragraf Keempat Bagian Keuangan
Koreksi Anda