Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 807

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 806 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan surat menyurat, kearsipan dan ekspedisi. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana program/kegiatan Subbagian Tata Usaha berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan di bidang tugasnya masing- masing; c melaksanakan koordinasi dengan subbagian tata usaha pusat-pusat Badan Penelitian dan Pengembangan dibidang tugas ketatausahaan; d melaksanakan distribusi dan ekspedisi surat-surat, dokumen, dan sebagainya baik pada lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan maupun Kementerian Dalam Negeri; e melaksanakan tata kearsipan lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan; f memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; g memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk penyempurnaan lebih lanjut; h menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; i menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Umum ; j memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Umum tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; k melaksanakan fungsi-fungsi manajemen dan administrasi terkait ketatausahaan; l menyiapkan bahan penyelenggaraan pembinaan ketatausahaan lingkup komponen Badan Penelitian dan Pengembangan; m menyusun Prosedur Operasional Standar Ketatausahaan; n melakukan pengolahan data surat/dokumen; o memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Umum tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya; p membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Tata Usaha sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan q melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Umum.
Koreksi Anda