Koreksi Pasal 805
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Hukum dan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 802 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Hukum dan Perundang- undangan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Hukum dan Perundang-undangan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Hukum dan Perundang-undangan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Hukum dan Perundang-undangan untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Hukum dan Perundang-undangan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Perencanaan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h melaksanakan fungsi-fungsi manajemen dan administrasi terkait penatausahaan Subbagian Hukum dan Perundang-undangan;
i menyiapkan bahan penyelenggaraan pembinaan dan koordinasi Subbagian Hukum dan Perundang-undangan;
j menyusun Prosedur Operasional Standar;
k mengolah Data Produk Hukum dan Peraturan Perundang-undangan;
l merancang Peraturan Perundang-undangan;
m merawat dan memelihara semua dokumentasi laporan;
n melayani pihak-pihak yang memerlukan informasi tentang laporan, dan pendistribusian peraturan perundang-undangan;
o menganalis Peraturan Perundang-undangan;
p menganalis Bantuan Hukum;
q membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Hukum dan Perundang-undangan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan r melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan.
Paragraf Ketiga Bagian Umum
Koreksi Anda
