Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 804

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Data dan Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 802 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data, pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan serta evaluasi kinerja. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbagian Data dan Evaluasi Kinerja berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Data dan Evaluasi Kinerja dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Data dan Evaluasi Kinerja agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Data dan Evaluasi Kinerja untuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Data dan Evaluasi Kinerja berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mengumpulkan data dan hasil, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Perencanaan; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; h melaksanakan fungsi-fungsi manajemen dan administrasi terkait penatausahaan Subbagian Data dan Evaluasi Kinerja; i menyiapkan bahan penyelenggaraan pembinaan dan koordinasi Subbagian Data dan Evaluasi Kinerja; j menyusun Prosedur Operasional Standar; k memfasilitasi monitoring dan evaluasi kinerja Badan Penelitian dan Pengembangan l menyusun evaluasi program dan kegiatan; m menyusun pengolahan laboratorium data; n mengoperasikan komputer laboratorium data; o membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Data dan Evaluasi Kinerja sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan p melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan.
Koreksi Anda