Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 803

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 802 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran Kelitbangan Badan Penelitian dan Pengembangan. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana program dan kegiatan Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b memfasilitasi penyusunan rencana program kerja Badan Penelitian dan Pengembangan; c memfasilitasi penyusunan rencana anggaran Badan Penelitian dan Pengembangan; d membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; e memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; f memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran untuk penyempurnaan lebih lanjut; g menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; h menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas penyusunan program dan anggaran sebagai pedoman dan landasan kerja; i memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; j melaksanakan fungsi-fungsi manajemen dan administrasi terkait penatausahaan Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; k menyiapkan bahan penyelenggaraan pembinaan dan koordinasi Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; l mengikuti penyelesaian DIPA; m menyusun Prosedur Operasional Standar; n mengadministrasi Renstra Lembaga; o membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan p melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan.
Koreksi Anda