Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 802

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 801 huruf a, terdiri atas: a Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; b Subbagian Data dan Evaluasi Kinerja; dan c Subbagian Hukum dan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 802 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id