Koreksi Pasal 802
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 801 huruf a, terdiri atas:
a Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran;
b Subbagian Data dan Evaluasi Kinerja; dan c Subbagian Hukum dan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
