Koreksi Pasal 801
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 800 huruf a, terdiri atas:
a Bagian Perencanaan;
b Bagian Umum;
c Bagian Keuangan; dan d Bagian Kerjasama Lembaga Penelitian dan Pengembangan, dan Administrasi Peneliti/ Perekayasa.
Paragraf Kedua Bagian Perencanaan
Koreksi Anda
