Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 801

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 800 huruf a, terdiri atas: a Bagian Perencanaan; b Bagian Umum; c Bagian Keuangan; dan d Bagian Kerjasama Lembaga Penelitian dan Pengembangan, dan Administrasi Peneliti/ Perekayasa. Paragraf Kedua Bagian Perencanaan
Koreksi Anda