Koreksi Pasal 800
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Badan Penelitian dan Pengembangan, terdiri atas:
a Sekretariat Badan;
b Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Otonomi Daerah;
c Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Umum dan Kependudukan;
d Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat; dan e Pusat Penelitian dan Pengembangan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Koreksi Anda
