Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 800

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Penelitian dan Pengembangan, terdiri atas: a Sekretariat Badan; b Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Otonomi Daerah; c Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Umum dan Kependudukan; d Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat; dan e Pusat Penelitian dan Pengembangan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Koreksi Anda