Koreksi Pasal 799
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pada masing-masing Inspektorat Wilayah dan Inspektorat Khusus dibentuk Subbagian Tata Usaha.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan dan urusan tata usaha.
(3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha Inspektorat Wilayah dan Inspektorat Khusus sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha Inspektorat Wilayah dan Inspektorat Khusus dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha Inspektorat Wilayah dan Inspektorat Khusus agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha Inspektorat Wilayah dan Inspektorat Khusus untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha Inspektorat Wilayah dan Inspektorat Khusus berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Tata Usaha dan Keuangan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h Tugas-tugas teknis lainnya:
1) melakukan koordinasi dalam penyusunan dan penyiapan bahan program kerja pengawasan tahunan di lingkungan Inspektorat Wilayah dan Inspektorat Khusus;
2) mengelola surat menyurat (surat masuk/surat keluar/ pengadministrasian/kearsiapan, dan pendistribuasian), Program Kerja Pengawasan Reguler, Kertas Kerja Pengawasan, Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler, Laporan Akhir Masa Jabatan, dan pemeriksaan lainnya di lingkungan Inspektorat Wilayah dan Inspektorat Khusus;
3) menyiapkan dan mengkonsep surat/nota dinas atas perintah Inspektur Wilayah dan Inspektorat Khusus;
4) memberikan dukungan kepada Inspektorat Wilayah dan Inspektorat Khusus dalam mempersiapkan telaahan staf atas surat-surat yang sudah diarahkan oleh Inspektur Wilayah dan Inspektorat Khusus;
5) menyiapkan laporan triwulan/tahunan di lingkungan Inspektorat Wilayah dan Inspektorat Khusus;
6) memberikan dukungan kepada Inspektorat Wilayah dan Inspektorat Khusus dalam rangka:
(a) pemeriksaan reguler;
(b) pemeriksaan akhir masa jabatan;
(c) pemeriksaan lainnya sesuai dengan Program Kerja Pengawasan Tahunan dan penugasan dari Inspektur Jenderal;
7) memberikan dukungan kepada Inspektorat Wilayah dan Inspektorat Khusus dalam penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan, nota dinas, dan petunjuk menteri;
8) menyelesaikan administrasi persiapan/pelaksanaan ekspose;
9) melaksanakan penyusunan profil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan komponen di lingkungan Inspektorat Wilayah dan Inspektorat Khusus;
10) melaksanakan pemetaan data hasil pengawasan;
11) melaksanakan kegiatan penyuntingan hasil pemeriksaan; dan 12) melaksanakan fungsi administrator Sistem Informasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (Siwasdanas) di lingkungan Inspektorat Wilayah dan Inspektorat Khusus.
i membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Tata Usaha Inspektorat Wilayah dan Inspektorat Khusus sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan j melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Tata Usaha dan Keuangan.
Koreksi Anda
