Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 798

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 796 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbagian kepegawaian sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Kepegawaian dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c memberi petunjuk kepada para bawahannya di lingkungan Subbagian Kepegawaian agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Kepegawaian untuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Kepegawaian berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Umum; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Umum tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; h tugas-tugas teknis lainnya menelaah, menginventarisasi permasalahan- permasalahan, mengumpulkan, menghimpun, mengelola data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Kepegawaian; i melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program dan pengendaliannya meliputi: 1) menyusun formasi dan pengadaan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; 2) menyusun pembinaan karier pegawai; 3) menyusun usulan pengangkatan pegawai dalam jabatan fungsional auditor dan jabatan fungsional pengawas pemerintahan; 4) menyusun dan menyelesaikan pengisian Daftar Penilaian Pekerjaan Pegawai (DP-3), Daftar Urut Kepangkatan, dan Daftar Riwayat Hidup; 5) menyusun usul kenaikkan pangkat, pensiun, dan pemberian penghargaan Satyalancana karya Satya; 6) pembuatan Surat Keputusan (SK), gaji berkala, penyesuaian pembayaran gaji (inpassing), dan cuti pegawai; 7) menyusun usul pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS); 8) menyusun konsep usul mutasi dan promosi pejabat eselon III serta eselon IV di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri; 9) menyelesaikan permohonan pindah wilayah kerja antar Provinsi/Kabupaten/Kota di jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri; 10) menyusun buku kendali/penjagaan diklat, kenaikan gaji berkala, pensiun, cuti, dan penerima penghargaan Satyalancana karya Satya; 11) menyusun konsep ijin belajar dan tugas belajar; 12) menata, memelihara tata naskah, dan peremajaan data kepegawaian; 13) menyusun peremajaan data pegawai; 14) menyusun usul pembuatan kartu pegawai, kartu tabungan dan asuransi pegawai negeri (taspen) serta asuransi kesehatan; 15) menyusun daftar hadir dan membuat rekapitulasi daftar hadir; 16) menyusun usul widyaiswara; 17) menyusun mutasi staf; 18) menyusun peningkatan Sumber Daya Manusia bagi pegawai; 19) membuat konsep surat tugas tenaga pengajar dan peserta diklat; 20) menghimpun Laporan Pajak-pajak Pribadi (LP2P) dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN); 21) meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas-berkas yang dipersyaratkan dari setiap usulan penetapan angka kredit; 22) menghimpun dan mengetik daftar penilaian angka kredit jabatan fungsional auditor dan jabatan fungsional pengawas pemerintahan; 23) membuat Surat Keputusan Tim Pembina dan Tim Penilai Angka Kredit; 24) membuat Surat Perintah Melaksanakan Jabatan (SPMJ), Surat Perintah Masih Melaksanakan Jabatan (SPMMJ), dan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) jabatan fungsional auditor dan jabatan fungsional Pengawas Pemerintahan sebagai persyaratan pembayaran tunjangan jabatan fungsional auditor dan jabatan fungsional pengawas pemerintahan; 25) menyiapkan laporan semesteran tentang pelaksanaan tugas Tim Penilai Angka Kredit disampaikan kepada Pejabat berwenang; 26) membuat usulan kenaikan jabatan fungsional dan usulan kenaikan pejabat fungsional auditor dan fungsional pengawas pemerintahan; 27) membuat usulan pemberhentian sementara dari jabatan fungsional dan pengangkatan kembali menjadi pejabat fungsional auditor dan fungsional pengawas pemerintahan; 28) melakukan penyusunan dan penjagaan diklat bagi pejabat fungsional auditor dan fungsional pengawas pemerintahan untuk diketahui jenis pendidikan dan pelatihan apa saja yang telah diikuti; 29) mendata pejabat fungsional auditor dan fungsional pengawas pemerintahan pada Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota; 30) menghimpun dan mengetik daftar penilaian angka kredit jabatan fungsional auditor dan jabatan fungsional pengawas pemerintahan; 31) MENETAPKAN angka kredit jabatan fungsional pengawas pemerintahan; 32) menyusunan rencana kegiatan Pekerjaan Kantor Sendiri (PKS); 33) melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing; dan 34) melakukan koordinasi dengan Biro Kepegawaian Kementerian Dalam Negeri, Biro Kepegawaian penilaian angka kredit Jabatan Kementerian lain, Sekretariat Negara, Badan Kepegawaian Negara, BPKP, BPK, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan. j melakukan pemantauan pelaksanaan program, meliputi: 1) melakukan mutasi dan kenaikan pangkat pegawai; 2) melakukan penilaian angka kredit pejabat fungsional auditor dan fungsional pengawas pemerintahan; 3) melakukan evaluasi penetapan angka kredit pejabat fungsional auditor dan fungsional pengawas pemerintahan; 4) melaksanakan hasil analisis pekerjaan/jabatan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; 5) melakukan pembuatan SPMT dan SPMJ Pejabat Struktural, fungsional auditor dan fungsional pengawas pemerintahan; 6) melakukan penerbitan SK, kenaikan gaji berkala, Penetapan Angka Kredit (PAK), dan cuti pegawai; 7) melakukan penerbitan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan Daftar Riwayat Hidup pegawai; 8) melakukan penerbitan dokumen penjagaan pendidikan dan pelatihan, kenaikan pangkat, KGB, cuti, Penghargaan Satyalancana karya Satya dan LHKPN; 9) monitoring bezzeting dan verifikasi serta entry data pejabat fungsional auditor dan fungsional pengawas pemerintahan; 10) membuat konsep persetujuan bagi pegawai yang memenuhi syarat untuk dilakukan penyesuaian/inpassing; 11) mengadakan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui sosialisasi dan bimbingan teknis bagi pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; 12) membuat konsep penjatuhan hukuman disiplin tingkat ringan dan sedang; 13) menyampaikan penghargaan Satyalancana bagi pegawai; 14) menghimpun Peraturan Perundang-undangan; dan 15) melakukan koordinasi dengan instansi terkait. k membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Kepegawaian sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan l melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Umum.
Koreksi Anda