Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 797

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 796 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi perlengkapan dan rumah tangga. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga untuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Umum; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Umum tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; h tugas-tugas teknis lainnya: 1) mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan kebijaksanaan pedoman dan petunjuk teknis mengenai tugas subbagian; 2) menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas dan mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah; 3) mengurus, mengatur, memelihara, dan memperbaiki barang inventaris kantor, kebersihan ruangan serta halaman kantor; 4) mengurus dan menyelesaikan surat-surat yang berhubungan dengan pelaksanaan perjalanan dinas pejabat/pegawai; 5) melakukan tugas mengatur administrasi di bidang keprotokolan; 6) mengurus dan mengatur penyediaan ruang rapat serta perlengkapannya termasuk penyediaan konsumsi; 7) melakukan pengadaan, pendistribusian, pengadministrasian bahan bakar, dan minyak pelumas; 8) mengatur keamanan dan ketertiban lingkungan gedung kantor, kendaraan dan perlengkapan/peralatan yang ada di lingkungan kantor; 9) menyelenggarakan pemeliharaan perbaikan gedung kantor; 10) menyusun bahan laporan triwulanan, tahunan tentang hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga sebagai bahan masukan kepada atasan; 11) mengurus barang inventaris maupun barang pakai habis Alat Tulis Kantor (ATK); 12) melaksanakan tugas pembuatan kartu barang inventaris dan kartu inventaris ruangan; 13) melakukan penghapusan perlengkapan/inventaris kantor yang masa berlakunya habis/selama barang yang lama sudah ada penggantinya; 14) melakukan koordinasi dengan instansi terkait mengenai pengelolaan barang; 15) melakukan rekonsilidasi dengan Subbagian Keuangan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan; dan 16) membuat laporan bulanan, semesteran dan tahunan, mutasi barang inventaris dan persediaan Alat Tulis Kantor (ATK) kepada atasan langsung bendaharawan barang sebagai bahan laporan keuangan. i melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program dan pengendaliannya, meliputi: 1) menyusun rencana kegiatan; 2) memelihara gedung, bangunan, peralatan kantor, dan mesin; 3) melakukan pengadaan barang dan jasa secara lelang, pengadaan langsung, dan penunjukan langsung; dan 4) menyusun laporan kegiatan. j melaksanakan pemantauan pelaksanaan program, meliputi: 1) mengevaluasi proses kegiatan tahun berjalan dan rencana kegiatan tahun berikutnya; 2) mengevaluasi proses pemeliharaan; 3) mengevaluasi proses pengadaan; dan 4) mengevaluasi proses kegiatan penyusunan laporan. k membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan l melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Umum.
Koreksi Anda