Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 795

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 793 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan keuangan, verifikasi anggaran serta pembukuan dan penyusunan laporan keuangan dilingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbagian Keuangan sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Keuangan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing; c memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Subbagian Keuangan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Keuangan untuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Keuangan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebahai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Tata Usaha dan Keuangan; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; h melakukan tugas-tugas teknis lainnya, meliputi: 1) melakukan konsultasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, bank yang melakukan kerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan instansi yang terkait dengan pengelolaan keuangan; 2) melakukan koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri; 3) menyiapkan tanggapan atas hasil pemeriksaan keuangan; 4) melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka memfasilitasi tuntutan perbendaharaan; 5) mengadministrasikan dokumen yang terkait dengan keuangan; 6) melakukan kegiatan verifikasi, meliputi: (a) mengusul penunjukkan petugas verifikasi; (b) meneliti dan menguji atas pengajuan pencairan bukti transaksi; (c) meneliti atas kelengkapan data proses perintah pembayaran; dan (d) mengawas dan mengendalikan antara transaksi keuangan dengan anggaran yang tersedia. 7) melakukan kegiatan akuntansi, meliputi: (a) mengusulkan penunjukkan petugas akuntansi; (b) mengolah dan menyusun Laporan Keuangan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) setiap bulan, triwulan, dan semester/tahunan; (c) mengolah dan menyusun Laporan Keuangan Tingkat Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA- E1) setiap bulan, triwulan, dan semester/tahunan; (d) melakukan rekonsiliasi data-data Sistem Akuntansi Keuangan dan Laporan Keuangan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaaan Negara/Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan, petugas akuntansi barang Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Pusat Administrasi Keuangan, dan Pengelolaan Aset Kementerian Dalam Negeri; dan (e) menghimpun data akuntansi. i melakukan kegiatan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan, meliputi: 1) mengusulkan penunjukkan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Pembantu Bendahara Pengeluaran (PBP); 2) membayar tunai setiap transaksi dengan uang persediaan oleh Bendahara Pengeluaran; 3) membukukan secara sistematis dan kronologis mengenai penerimaan dan pengeluaran kas; 4) mengelola belanja pegawai; 5) memungut, memotong, dan menyetor pajak; 6) mencatat dan mengolah data transaksi keuangan dalam Sistem Informasi Keuangan; 7) membuat Surat Perintah Membayar (SPM), mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) setelah ditandatangani Pejabat Penandatangan SPM, dan mengambil Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; 8) menghimpun laporan realisasi anggaran setiap bulan dari masing- masing Pejabat Pembuat Komitmen untuk disusun sebagai Laporan Realisasi Anggaran Belanja Inspektorat Jenderal; dan 9) menghimpun seluruh bukti transaksi. j membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan k melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Tata Usaha dan Keuangan. Paragraf Kelima Bagian Umum
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 795 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id