Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 794

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 793 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan, pengadministrasian dan surat menyurat. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan-perundang-undangan; b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha Sekretariat Inspektorat Jenderal dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha Sekretariat Inspektorat Jenderal agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha Sekretariat Inspektorat Jenderal untuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha Sekretariat Inspektorat Jenderal berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Tata Usaha dan Keuangan; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; h mengendalikan sistem administrasi persuratan dan naskah dinas yang masuk dan keluar pada kantor Inspektorat Jenderal, meliputi: 1) menerima, mencatat naskah dinas masuk dan keluar ke dalam buku agenda, kartu kendali, lembar disposisi, buku ekspedisi, dan lembar pengantar; 2) mengumpulkan, menghimpun, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Subbagian Tata Usaha; 3) mengidentifikasian dan klasifikasi surat dan naskah dinas yang masuk dan yang akan dikeluarkan Inspektorat Jenderal; 4) membuat pengkodefikasian naskah dinas dan keluar ke dalam buku agenda, kartu kendali; 5) membuat nota dinas sesuai perintah pimpinan; 6) melaksanakan koordinasi hubungan kerja dengan unit organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal dalam rangka kelancaran tugas; 7) mengarahkan naskah dinas yang ada diteruskan kepada Kepala Bagian dan unit-unit pengolah beserta pencatatan dan pendistribusiannya; 8) mengatur penyampaian surat-surat dinas kepada alamat yang dituju dengan meneliti kelengkapan berkasnya; dan 9) mengatur penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan dan inventarisasi rencana aksi hasil pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri terhadap obyek pemeriksaan reguler dan pemeriksaan akhir masa jabatan. i melaksanakan penataan sistem kearsipan surat dan naskah dinas, meliputi: 1) menyiapkan pelaksanaan retensi arsip; 2) membuat resume arsip hasil pemeriksaan regular dan pemeriksaan khusus; 3) melaksanakan pengamanan/pengawetan/fumigasi arsip; 4) membuat inventarisasi arsip aktif dan in aktif; 5) melakukan pengarsipan secara elektronik terhadap surat pengaduan masyarakat dan lembaga pemerintah dengan meng-entry data pengaduan ke dalam aplikasi pengaduan; 6) mengatur penyimpanan, pemeliharaan arsip untuk memudahkan penemuan kembali; dan 7) melakukan pemetaan/mapping arsip surat-surat hasil pengawasan Inspektorat Jenderal. j memberikan pelayanan administrasi perkantoran lingkup Inspektorat Jenderal, meliputi: 1) memberi penomoran surat masuk dan surat keluar; 2) memfasilitasi permohonan tanda tangan kepada Menteri Dalam Negeri; dan 3) membuat laporan semesteran surat-surat yang diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri dan naskah dinas yang telah ditandatangani oleh Menteri hasil fasilitasi dari Subbagian Tata Usaha. k membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Tata Usaha sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan l melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Tata Usaha dan Keuangan.
Koreksi Anda