Koreksi Pasal 793
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 786 huruf c, terdiri atas:
a Subbagian Tata Usaha; dan b Subbagian Keuangan.
Koreksi Anda
