Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 792

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 790 huruf b, mempunyai tugas menyiapkan, mengumpulkan, menganalisa data dalam rangka evaluasi, melaksanakan pemantauan dan rekonsiliasi data tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbagian Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan II sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan II dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan II agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan II untuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan II berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Evaluasi laporan Hasil Pengawasan; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; h melakukan kajian atas program kerja pengawasan (PKP) reguler, dekonsentrasi/tugas pembantuan, pemeriksaan akhir masa jabatan (Pamjab) Gubernur selaku Kepala Daerah dan memfasilitasi ekspose hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di lingkungan kantor pusat Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah serta melaksanakan fungsi administrator Sistem Informasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (SIWASDANAS) lingkup Inspektorat Wilayah. i melakukan penyiapan dan penyusunan bahan-bahan Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan, meliputi: 1) mengevaluasi, mengkaji dan menganalisis hasil pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di lingkungan kantor pusat Kementerian Dalam negeri dan Pemerintahan Daerah; 2) mengkompilasi data terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berkala Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota untuk penyusunan hasil pemeriksaan (PHP); 3) mendata pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri; 4) mendata gelar pengawasan daerah (LARWASDA) hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Pemerintahan Daerah Provinsi; 5) mendata temuan strategis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota, menyangkut temuan kerugian negara/daerah dan kewajiban setor kepada negara/daerah maupun temuan administrasi; dan 6) menghasilkan pelaksanaan pemantauan dan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. j melakukan percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) terhadap hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, meliputi: 1) melaksanakan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di lingkungan kantor pusat dan Pemerintahan Daerah Provinsi; dan 2) melaksanakan rapat koordinasi, konsolidasi pra pemutakhiran data, dan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di lingkungan kantor pusat Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah Provinsi. k membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan II sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan l melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan. Paragraf Keempat Bagian Tata Usaha dan Keuangan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 792 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id