Koreksi Pasal 791
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 790 huruf a, mempunyai tugas menyiapkan, mengumpulkan, menganalisa data dalam rangka evaluasi, melaksanakan pemantauan dan rekonsiliasi data tindak lanjut hasil pengawasan BPK, BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat LPNK dan Inspektorat Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan I sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan I dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan I agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Evaluasi
Laporan Hasil Pengawasan I untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan I berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedomana serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Evaluasi laporan Hasil Pengawasan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h melakukan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan BPK, Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat LPNK, Inspektorat Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dan melaksanakan koordinasi evaluasi hasil pengawasan, meliputi:
1) melaksanakan koordinasi evaluasi Laporan Hasil Pengawasan kasus-kasus pengaduan masyarakat di lingkup Inspektorat Khusus;
dan 2) melakukan koordinasi dengan BPK, BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat LPNK dalam rangka sinergi pengawasan.
i membuat laporan pelaksanaan kegiatan, meliputi:
1) menyusun daftar temuan yang strategis berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat LPNK dan Inspektorat Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
2) menghimpun laporan pelaksanaan tindak lanjut dari obyek pemeriksaan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat LPNK, dan Inspektorat Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri; dan 3) menyusun laporan semesteran dan tahunan tentang hasil pemeriksaan BPK, BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat LPNK dan Inspektorat Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
j melaksanakan fungsi administrator Sistem Informasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (SIWASDANAS) lingkup Inspektorat Wilayah dan melakukan evaluasi hasil pengawasan, meliputi:
1) mengevaluasi program kerja pemeriksaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan;
2) menginventarisasi daftar temuan, penyebab, rekomendasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat LPNK dan Inspektorat Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri; dan 3) menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah.
k membuat laporan pelaksanaan kegiatan Kepala Subbagian Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan I sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan; dan l melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan.
Koreksi Anda
