Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 789

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Dokumentasi, Peraturan Perundang - undangan dan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 787 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan penyusunan laporan serta pengelolaan dokumentasi. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbagian Dokumentasi, Peraturan Perundang-undangan dan Laporan sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Dokumentasi, Peraturan Perundang-undangan dan Laporan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Dokumentasi, Peraturan Perundang-undangan dan Laporan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Dokumentasi, Peraturan Perundang-undangan dan Laporan untuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Dokumentasi, Peraturan Perundang-undangan dan Laporan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Perencanaan dan Anggaran; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan dan Anggaran tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; h menyiapkan bahan koordinasi penyusunan peraturan perundang- undangan, meliputi: 1) menyiapkan bahan kajian dan pengembangan produk hukum; 2) mengelola bahan rancangan produk hukum; 3) melakukan koordinasi bahan rancangan produk hukum dengan pihak-pihak terkait; 4) menyiapkan dan menyusun produk hukum; 5) mengolah data produk hukum; 6) mengelola pelaksanaan unifikasi dan kodifikasi produk hukum; 7) menyiapkan naskah hukum yang berkaitan dengan kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab; 8) melaksanakan pengkajian dan penelaahan peraturan perundang- undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dinas; 9) menyiapkan pelaksanaan koordinasi, sosialisasi, monitoring, ketentuan dan standar peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan; 10) menyusun standarisasi yang berkaitan dengan pengawasan dan pedoman fasilitasi; dan 11) memantau pelaksanaan kebijakan/peraturan perundang-undangan terkait pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. i menyusun laporan Inspektorat Jenderal, meliputi: 1) menyusun laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; 2) menyusun laporan kinerja Inspektorat Jenderal; 3) menyusun laporan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; 4) menyusun data dan statistik Inspektorat Jenderal; 5) menyusun laporan triwulan, semester dan tahunan Inspektorat Jenderal; 6) melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada atasan; 7) menyusun memori pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan; dan 8) melaksanakan fungsi administrator Sistem Informasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (SIWASDANAS). j mengelola dokumentasi Inspektorat Jenderal, meliputi: 1) mengumpulkan, mengolah, menyajikan data dan informasi di bidang pengawasan; 2) mengelola teknologi dan informasi; 3) memberikan layanan informasi tentang peraturan perundang- undangan kepada aparat pengawas intern pemerintah/aparat pengawas eksternal pemerintah/pihak-pihak terkait lainnya; 4) membuat kliping; 5) mengelola kegiatan perpustakaan; 6) menyelenggarakan peminjaman buku-buku perpustakaan; 7) menginventarisasikan buku-buku, memelihara dokumen cetak dan audio visual serta bahan pustaka lainnya; 8) menertibkan buku-buku dan informasi cetak, baik produk hukum maupun bahan informasi lainnya; 9) membuat katalogisasi; 10) membuat kelengkapan bahan pustaka; 11) mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional penyimpanan dan pelestarian bahan pustaka; 12) mengidentifikasikan bahan pustaka dalam rangka penyimpanan dan pelestarian. 13) melaksanakan pengkajian terhadap pendapat umum yang berkembang dalam masyarakat; 14) mengumpulkan, mengklarifikasi, memelihara, menyimpan dan mendistribusikan dokumentasi dan informasi hukum, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan; dan 15) melaksanakan publikasi produk hukum yang berkaitan dengan lingkup tugas Dinas yang berhubungan dengan hak dan kewajiban masyarakat melalui berbagai media. k membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Dokumentasi, Peraturan Perundang-undangan dan Laporan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan l melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Anggaran baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelencaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan dan Anggaran. Paragraf Ketiga Bagian Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan
Koreksi Anda