Koreksi Pasal 788
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 787 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program dan pengendaliannya serta melakukan pemantauan pelaksanaan program.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Penyusunan Program sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahannya di lingkungan Subbagian Penyusunan Program dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahannya di lingkungan Subbagian Penyusunan Program agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk serta ketentuan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahannya di lingkungan Subbagian Penyusunan Program untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Penyusunan Program berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Perencanaan dan Anggaran;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan dan Anggaran tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program dan pengendaliannya, meliputi:
1) menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan penyusunan program sebagai pedoman kerja;
2) menghadiri rapat-rapat, lokakarya dan pertemuan lainnya;
3) menyiapkan bahan jawaban/tanggapan Menteri Dalam Negeri atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang berhubungan dengan kegiatan pembinaan dan pengawasan;
4) menyusun Rencana Strategis (Renstra) Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
5) mengumpulkan data dan informasi terhadap rencana pemeriksaan yang akan dilaksanakan untuk tahun yang akan datang;
6) menyusun rencana Jadwal Pemeriksaan/Peta Pengawasan Tahunan;
7) melakukan rapat koordinasi pengawasan dengan Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga Pemerintahan Non Kementerian maupun Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota dalam rangka membahas jadwal pemeriksaan untuk menghindari terjadinya pemeriksaan yang bertubu-tubi;
8) menyusun Langkah Kerja/Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk 1(satu) tahun yang akan datang dalam rangka Reviu Laporan Keuangan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
9) menyusun Langkah Kerja/Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk 1(satu) tahun yang akan datang dalam rangka pemeriksaan reguler di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
10) menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Tingkat Provinsi;
11) melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Tingkat Nasional;
12) menghimpun bahan usulan program kegiatan dan kerangka acuan kegiatan dari satuan unit di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
13) MENETAPKAN plafon anggaran untuk masing-masing satuan unit kerja di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
14) mempersiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
15) menyusun dan membahas Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
16) menelaah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
17) menampung, memproses, dan meneruskan usulan perubahan/revisi;
18) menampung dan memproses usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan untuk disampaikan kepada Biro Perencanaan dan Anggaran;
19) menyusun dan membahas pedoman petunjuk intern pelaksanaan operasional kegiatan;
20) menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
21) menyusun Penetapan Indikator Kinerja di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri; dan 22) melaksanaan fungsi administrator Sistem Informasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (Siwasdanas).
i melakukan pemantauan pelaksanaan program, meliputi:
1) melaksanakan evaluasi realisasi program kegiatan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri; dan 2) melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Program Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
j membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Penyusunan Program sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
dan
k melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Anggaran baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tuigas Bagian Perencanaan dan Anggaran.
Koreksi Anda
